multatulifm.lebakkab.go.id, Lebak | Keberhasilan Pemerintah Daerah Lebak dalam Eradikasi Frambusia atau upaya pembasmian yang dilakukan secara berkelanjutan untuk menghilangkan penyakit Frambusia secara permanen sehingga tidak menjadi masalah kesehatan masyarakat mendapatkan apresiasi sertifikat Bebas Frambusia dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Sertifikat tersebut diterima Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi yang diserahkan langsung oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam acara peringatan Hari Neglected Tropical Diseases (NTD’s) atau penyakit tropis yang terabaikan, tahun 2023 bertempat di Krakatau Grand Ballroom TMII Jakarta Timur, Selasa (21/2/2023).
Kabupaten Lebak menerima sertifikat Bebas Frambusia bersama 103 Bupati dan Wali Kota Se-Indonesia lainnya, yang telah memenuhi syarat dan penilaian dari Kemenkes RI dimana sebelumnya Pemkab Lebak juga mendapatkan Sertifikat Bebas Malaria pada tahun 2022.
Baca Juga : Bupati Lebak Hadiri Rakernas FKPT Ke-X
Frambusia sendiri adalah infeksi kulit yang disebabkan oleh bakteri Treponema pallidum pertenue dimana salah satu dari 20 penyakit yang dikategorikan penyakit yang terabaikan (Neglected Tropical Diseases). Lima di antaranya yang terjadi di Indonesia, yaitu kusta, filariasis (kaki gajah), frambusia (patek, puru), skistosomiasis (demam siput), dan cacingan (soil transmitted helminthiasis/STH).
Wabup Lebak menyampaikan terima kasih kepada Kemenkes RI yang telah memberikan apresiasi kepada Pemkab Lebak melalui penyerahan Sertifikat Bebas Frambusia.
“Dengan Sertifikat Bebas Frambusia ini diharapkan dapat memotivasi kita untuk terus melakukan Eradikasi penyakit tropis lainnya seperti kusta, tbc, cacingan dan penyakit tropis lainnya di Kabupaten Lebak secara optimal” Ungkap Wabup.